Hari Ini Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunjuk Pengganti Yan Piet Mosso, Ini Sosoknya
SORONG, POJOKINDO.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian mengaku telah menandatangani berkas calon yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sorong. “Sudah saya tandatangani berkas calon Pj Bupati Sorong pengganti Yan Piet Mosso yakni Cliff Agus Japsenang,” ujar Tito kepada awak media, Minggu (17/12/2023).
Ia mengaku, berkas telah ditandatangani dan saat ini tinggal menunggu waktu agar dilakukan prosesi pelantikan. Tito berharap, Sekda Cliff A Japsenang yang naik jabatan menjadi Pj Bupati Sorong bisa mengelola anggaran secara baik.
“Manfaatkan anggaran yang ada agar bisa mendorong percepatan pembangunan di wilayah Papua (Sorong),” katanya.
Usulan Tiga Nama Calon Pj Bupati Sorong
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya mengirim tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Sorong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Jumat (15/12/2023). Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad menjelaskan, keputusan Pj Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Tiga nama yang sudah kami kirim ke pusat itu termasuk Cliff Agus Japsenang, Eda Doo dan Suroso,” ujar Musa’ad kepada awak media saat ditemui di Kota Sorong.
Ia berujar, jika pemerintah telah tetapkan satu diantara ketiganya, maka harus diterima oleh seluruh masyarakat Sorong. Pasalnya, dalam menetapkan seorang Pj Bupati Sorong, ada tahapan atau prosedur yang dilalui dan melalui pertimbangan mutlak oleh Kemendagri.
“(Penunjukan) Pj Bupati dan lainnya semua kewenangan ada di pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga kami tetap mendukung serta menerima saja,” katanya.
Musa’ad berharap, semua lapisan masyarakat harus terima keputusan pemerintah pusat, sehingga pelayanan pemerintahan kembali berjalan lancar di Kabupaten Sorong.
Saat ini Pemrintahan Kabupaten Sorong sementara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Cliff Agus Japsenang.
Sebagai informasi, pemilihan penjabat (Pj) bupati/walikota oleh Kemendagri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.(ka)

