Enos Aronggear: Minta Pelaku UMKM Prioritaskan Merek Dagang dan Bisa Langsung Promosi
MANOKWARI, POJOKINDO.com – Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat meminta pelaku usaha kecil memerhatikan masalah penggunaan merek dagang. Kepala DiskopUMKM Papua Barat, Enos Aronggear, menyebut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek menyatakan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa logo, nama, kata, huruf, angka dan warna dalam bentuk atau tiga dimensi dalam kegiatan perdagangan.
Sekecil apapun sebuah usaha, Undang-undang menyarankan pencantuman merek dagang. “Itu adalah identitas usaha. Merek dagang juga melindungi usaha kita agar menjadi sah dan legalitas hukum,” kata Enos Aronggear, Rabu (13/12/2023).
Merek dagang pula memberikan keunggulan dan keuntungan, terlangsung melalui loyalitas pelanggan yang puas dan senang dengan produk UMKM bermerek.
Ia percaya pelanggan yang puas dengan merek dagang UMKM akan mempromosikannya secara tidak langsung. “Hanya dengan menyebut merek, pelanggan bisa mempromosikan itu ke keluarga, teman atau kenalannya,” ujar Enos Aronggear.
Merek, dengan demikian, sekaligus menginformasikan agar jangkauan produk UMKM semakin luas.
“Merek dagang ini harus jadi perhatian. Karena dari merek, orang mau beli dan jadi identitas yang dapat dicari dengan mudah,” katanya.
Ia mengingatkan merek dagang tidak sampai disalahgunakan. Dalam hal salah guna merek dagang, Enos Aronggear meminta pelaku UMKM menghindari adanya merek yang kembar atau identik.
Masalah merek dagang diakuinya kadang bisa berbuntut pidana. “Penggunaan merek harus hati-hati. Jangan sampai ada gugatan dari pihak lain,” kata Enos Aronggear.(ka)

