Anies-Muhaimin Punya Rencana Siap Revisi Undang-Undang IKN
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur memang menjadi salah satu program yang tengah digencarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa kepemimpinannya.
Namun, jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pasangan capres – cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memiliki rencana merevisi upaya pemindahan ibu kota negara tersebut.
Hal itu sehubungan dengan kritiknya terhadap IKN yang disebut tak efektif untuk menyelesaikan ketimpangan daerah di Indonesia.
Tak ayal Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan, berjanji meninjau ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022.
“Kalau kata undang-undang, hari ini ibu kotanya masih Jakarta, dan menurut undang-undang, nantinya akan pindah ke Nusantara. Betul? Nanti saya lihat, kalau saya terpilih, kita akan kaji ulang itu semua,” ujar Anies dalam acara Desak Anies di 150 Cafe, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/11/2023).
Ia mengakui bahwa saat ini memang pemindahan ibu kota sudah seharusnya dilakukan dari Jakarta ke Kalimantan karena sudah menjadi undang-undang.
Namun begitu, Anies memandang bahwa pelaksanaan undang-undang itu terlalu menghabiskan anggaran besar jika hanya untuk pembangunan di satu tempat.
“Anggarannya yang dibutuhkan untuk membangun tempat itu, Rp 460 sekian triliun itu kalau dipake untuk mengangkat guru P3K maka jutaan orang bisa,” jelasnya.”
“Kalau itu dipake untuk membangun puskesmas, maka kelurahan-kelurahan se-Indonesia belum ada, bisa dibangun puskesmas. Kalau itu dipakai untuk memperbaiki kesejahteraan, polisi, tentara, serdadu yg mereka kurang, mereka akan mendapat manfaat jauh lebih besar,” pungkas Anies.
Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan PKS sejak awal menolak Pemindahan Ibu Kota Negara.(ka)

