Ekonomi

Kabar Baik, UMP Papua Tahun 2024 Naik

JAYAPURA, POJOKINDO.com – Ada kabar baik untuk para buruh atau karyawan swasta di Provinsi Papua, dimana pada tahun 2024 mendatang Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan dan mengesahkan regulasi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP senilai Rp 4.024.270 perbulan.

Penetapan besaran kenaikan upah minimum Provinsi Papua itu diputuskan atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua tentang Upah Minimum Provinsi Papua.

“Pada hari ini, Senin 20 November 2023 pejabat Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Papua maka ditetapkan upah minimum provinsi Papua tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270 perbulan,” ungkap Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, Selasa (21/11/2023).

Penjabat Gubenur Papua Ridwan Rumasukun menerangkan, kenaikan tersebut sebesar 4,14 persen atau senilai Rp 159.574.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Theodora Jumelia Rumparmpam, mengatakan, keputusan tersebut akan berlaku terhitung 1 Januari 2024.

“Bagi daerah otonom baru, akan menetapkan besaran upah minimum masih mengikuti penetapan upah minimum dari provinsi induk, Provinsi Papua. 
Jadi keputusan ini baru berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 nanti,” tambahnya. (KA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?