Keamanan

Polres Merauke Tangkap 20 Pendemo Masa Aksi Damai, LBH Papua Angkat Bicara

JAYAPURA, POJOKINDO.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Polres Merauke jangan bungkam ruang demokrasi di Provinsi Papua Selatan.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai meminta Kapolda Papua bebaskan 20 orang masa aksi damai di Merauke, Sabtu, (19/11/2023).

Dirinya sebagai kuasa hukum sebelumnya telah layangkan surat pemberitahuan ke pihak Polres Merauke.

“Hal ini membuktikan bahwa aksi damai yang digelar oleh AMPERA PS telah sesuai dengan ketentuan demokrasi yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Gobai melalui pesan keterangan tertulisnya, Minggu (19/11/2023).

Dikatakan, sekalipun demikian, namun pada prakteknya ketika AMPERA PS mulai menyiapkan diri untuk mengelar aksi damai pada Sabtu 18 November 2023, tapi malah dibubarkan.

“Pihak Kepolisian Resort Merauke yang telah menerima surat pemberitahuan aksi damai malah datang ke titik kumpul dan membubarkan massa aksi dan menangkap 20 orang,” ujarnya.

Dari data yang di himpun LBH Papua untuk nama-nama massa aksi AMPERA PS yang ditangkap dan dibawa ke Mapolres Merauke diantaranya;

  1. Eliron Kogoya
  2. Yoram Owagai
  3. Emynce
  4. Elias Thackon
  5. Ambros Nit
  6. Fidel Bengga
  7. Natalis Buer
  8. Petrus Buer
  9. Dadiel Magai
  10. Robertus Meanggi
  11. Yohanes Kegie
  12. Alex Boby
  13. Martinus Magai
  14. Paulus Madai
  15. Simri Tabuni
  16. Boas Wegi
  17. Dorus
  18. Kosmas Kosay
  19. Yulianus Tigi
  20. Yulius Tani

“Dari 20 orang yang ditangkap dan secara jenis kelamin terdiri dari Laki-laki 19 dan satu perempuan,” katanya.

Kata Gobai, tindakan Kapolres Merauke beserta jajarannya tersebut secara langsung menunjukan tindakan yang bertentangan dengan tugas Kepolisian khususnya terkait Polisi sebagai Penegak Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 13, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Sehingga ini menjadi bagian dari fakta tindakan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dilarang dalam Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

Menurut Gobai, tindakan tersebut juga menjadi bukti Kapolres dan Jajarannya melakukan Pembungkaman Ruang Demokrasi dan jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Stansar dan Pokok HAM Dalam Tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 101,  Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Gobai secara tegas meminta, Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera bebaskan 20 orang massa aksi AMPERA PS karena pembubaran dan penangkapannya bertentangan Prinsip Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri.

“Gubernur Propinsi Papua Selatan segera perintahkan Kapolres Merauke bebaskan 20 orang tersebut karena dilakukan sesuai mekanisme drmokrasi sebagaiman dalam UU Nomor 9 Tahun 1998,” himbaunya. (Khoirul Anam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?