Dugaan Penipuan, Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura Dipolisikan
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Oknum pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura inisial KH dilaporkan secara resmi ke polisi atas kasus dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha.
Korban inisial DIA (52) mendatangi Polres Jayapura pada Sabtu (4/11/2023) untuk membuat laporan resmi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura pun tengah menangani kasus penipuan yeng menyeret nama terduga pelaku.
Adapun kasus yang melilit oknum pimpinan wakil rakyat itu berupa dugaan penipuan dengan modus menjanjikan paket proyek kepada korban.
KH lalu meminta uang dengan total 296.900.000 dari korban sebagai syarat melancarkan lobi-lobi.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan DPRD Kabupaten Jayapura.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing menyarankan yang bersangkutan memberi klarifikasi demi menjaga nama baik lembaga DPRD.
Klarifikasi dimaksud berupa hak jawab kepada awak media serta memberi keterangan kepada kepolisian.
“Apalagi yang dilaporkan ini adalah tingkat pimpinan DPRD, maka silakan yang bersangkutan mengklarifikasi, dan kita semua normatif,” ujar Sihar, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggoro mengatakan, laporan untuk KH dibuat pada Sabtu (4/11/2023), dengan pelapor atau korban berinisial DIA (52) yang merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggoro menjelaskan kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu setelah terlapor menjanjikan paket proyek pembangunan kepada korban.
Selanjutnya, pelaku meminta uang dari korban sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan.
Adapun proses pemberian uang dilakukan secara bertahap. (Khoirul Anam)

