Politik

Tolak Ketua MRP Harus Dari Adat, Izak Hikoyabi: Kami Tetap Mengacu pada Peraturan UU dan Tatib MRP

JAYAPURA, POJOKINDO.com – Adanya tuntutan dari para tokoh di Papua agar Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) dijabat oleh perwakilan adat atau ondofolo, mendapatkan tanggapan dari salah satu anggota MRP, Izak Hikoyabi.

Menurut Izak Hikoyabi, patut diapresiasi bahwa pemerintah pusat telah memberikan sebuah solusi melalui Undang-Undang Otsus Nomor 21 tahun 2021.

Lalu dengan perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Kemudian turunan dari UU tersebut lahirlah Paraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP.

“Perlu diketahui bahwa MRP sejak dibentuk pada periode pertama dan sekarang sudah periode ke-4, dimana sudah 4 kali MRP itu mengalami kepemimpinan secara kelembagaan,” terang Izak Hikoyabi.

Kata Izak, kelembagaan kepemimpinan MRP itu memang diatur dalam PP 54 tahun 2004 secara komprehensif.

“Ada di sana ditemukan yang namanya MRP adalah representatif kultur Orang Asli Papua (OAP) dan aturan ini jelas dalam Undang-Undang Otsus ini,” ujar Izak Hikoyabi.

Lanjut Izak Hikoyabi, untuk Provinsi Papua ada dua wilayah adat yakni Tabi dan Saireri yang keduanya menjadi satu secara kelembagaan di MRP.

“Kenapa saya katakan demikian karena utusan anggota MRP itu datang dari tiga bagian yakni adat, agama dan perempuan,” tegas Izak Hikoyabi.

Sambung Izak Hikoyabi, dalam PP 54 itu sudah mengatur bahwa kepemimpinan MRP itu adalah tiga bagian yang diusulkan oleh Pokja Adat, Perempuan dan Agama.

Tidak juga mengatur secara spesifik bahwa yang menjadi ketua MRP itu dari adat saja.

“Dalam PP 54 dan tata tertib MRP yang harus menjadi pimpinan MRP terwakili dari tiga utusan yakni adat, agama dan perempuan,” kata Izak Hikoyabi.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Jayapura ini menyampaikan, mekanismenya sudah diatur jelas.

“Pada prinsipnya kami 34 anggota MRP ini tetap berpegang teguh pada Tatib MRP dalam tahapan dan proses pemilihan kepemimpinan MRP,” pintanya.

Tambah Izak Hikoyabi, bukannya menolak apa yang menjadi permintaan publik, hal seperti ini lumrah dan wajar-wajar saja, tetapi tidak harus Ketua MRP ini dijabat oleh adat atau ondofolo.

“Tekad kami adalah mau wujudkan MRP ini untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan. Intinya kami tetap menghormati dan berpegang teguh pada aturan PP 54 dan Tatib MRP untuk proses pemilihan dengan berlaku seadil-adilnya,” tandas Izak Hikoyabi. (Khoirul Anam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?