Polda Papua Barat Telusuri Aset 12 Tersangka Kejahatan Perbankan
SORONG, POJOKINDO.com – Setelah menetapkan 12 orang tersangka kasus pencucian uang Bank Arfindo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat kini menelusuri aset tidak bergerak dari para tersangka.
Wadireskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus Pandiangan mengatakan, kasus penggelapan dana ini berawal dari adanya kredit macet di bank tersebut.
Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh direksi berinisial NAC.
Setelah ditelusuri rupanya ada aliran dana yang dinikmati bersama tersangka lain, sehingga NAC yang sebelumnya menjadi saksi pelapor, ditetapkan menjadi tersangka
Hingga saat ini kasus pencucian uang tersebut masih ditangani Polda Papua Barat.
Sedangkan untuk ke 12 tersangka tersebut belum ditahan karena dinilai kooperatif, dan nantinya akan dilakukan penahanan usai penelusuran aset selesai dilakukan.
“Penelusuran rekening dan aset ya misalnya tanah,” katanya.
Pihaknya juga masih mengungkap modus kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Arfindo Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Sejumlah rekening dari tersangka PMI selaku direktur utama dan tersangka JI selaku direktur operasional katanya juga sudah dibekukan.
Hal ini guna menelusuri aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada Bank Pengkreditan Rakyat Arfindo.
Dari hasil audit internal, skandal kejahatan perbankan di Bank Arfindo ini, sudah berlangsung dari Tahun 2012 hingga dilaporkan pada tahun 2021, dengan total kerugian sementara senilai Rp345,8 miliar. (Khoirul Anam)

