Komplotan Curanmor Diringkus Polisi, Bukti Barter Berupa Ganja
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap kasus yang dimaksud guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif khususnya diwilayah Kota Jayapura.
Seperti yang dilakukan Polsek Sentani Kota yang telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial TH (23) di Tanah Hitam Abepura Kota Jayapura. Sabtu, (21/10/2023) malam.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Zakarias Siriyey menyampaikan bahwa TH (23) diketahui merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor bersama 3 pelaku lainnya yang dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2023 di Pasar Pharaa Sentani. Para pelaku diketahui telah mencuri motor Honda Beat DS 5250 RA milik EW.
Selain TH (23), pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya berinisial JW (28). Ia ditangkap di pasar baru tidak jauh dari lokasi hilangnya motor, beberapa saat setelah laporan kehilangan sepeda motor diterima anggota Polsek Sentani Kota.
Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV, kemudian pelaku EH (22) ditangkap di Pasar Pharaa Sentani pada tanggal 04 Oktober 2023, sedangkan 1 pelaku lagi berinisial RS (23) berhasil ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2023 juga di Pasar Sentani.
“TH berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya, usai penangkapan yang diback up Polsek Abepura pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura selanjutnya ke Polsek Sentani Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, saat melakukan aksinya TH (23) tidak sendiri namun ada 3 pelaku lagi yang sebelumnya sudah di tangkap yakni berinisial JW (28), EH (22) dan RS (23), sedangkan barang bukti sepeda motor mereka mengaku telah menukarnya dengan narkotika jenis ganja sehingga masih dalam penyelidikan.
“Keempat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Khoirul Anam)