Keamanan

Temukan Motor Curian di Bengkel, Penadah Ditangkap Polisi

POJOKINDO.com – Kepolsian Sektor (Polsek) Wamena Kota berhasil mengamankan sepeda motor hasil tindak pidana Curanmor di salah satu bengkel di Jalan JB Wenas Wamena dan juga mengamankan seorang penadah berinisial VE (26).

Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Mio Soul JT warna hitam yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Penemuan berawal dari adanya laporan dari korban pemilik kendaraan yang melihat motornya yang hilang, sedang berada di salah satu bengkel di Jalan JB Wenas Wamena, sehingga anggota Polsek langsung menuju ke TKP untuk mengecek pengaduan tersebut.”ungkapnya Sabtu (30/9) kemarin

Setelah dilakukan identifikasi dengan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka dari STNK korban, kemudian barang bukti motor bersama orang yang membawa motor berinisial VE (26) dibawa ke Polsek Wamena Kota untuk dimintai keterangan.

“Kendaraan tersebut dilaporkan dicuri pada bulan April 2023 di Jalan Trikora Wamena dan dari pengakuan VE motor tersebut ia beli seharga Rp. 3.000.000 dari salah seorang yang diketahui berinisial PS.”kata Kapolsek Wamena Kota

Lanjut Najamudin, untuk VE sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadahan, dimana yang bersangkutan akan dikenakan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Khoirul Anam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?