Dana BOS Diblokir Yayasan, Pelajar dan Guru SMK Mengadu ke Markas Polisi
POJOKINDO.com – Ratusan pelajar dan guru SMK Santo Antonius Kabupaten Merauke mendatangi markas Polres Merauke.
Mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk mempertemukan pihak Yayasan dan pihak sekolah agar adanya solusi pencairan dana BOS.
Diketahui, ada terjadinya dualisme Yayasan Santo Antonius Merauke, akibat terjadinya dualisme Yayasan, berdampak pada terblokirnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK St.Antonius tahun 2022 dan 2023.
“Tujuan kami guru-guru dan anak-anak sekolah ke Polres, untuk meminta kepolisian lakukan audiens terhadap pihak Yayasan dan sekolah. Karena adanya dualisme Yayasan, dampaknya Sekolah kami tidak dapat mencairkan dana BOS, sebab dana BOS diblokir sepihak oleh Yayasan yang mengaku memiliki akta resmi,” ungkap Kepala SMK St.Antonius, S.Pelita Sianturi, melalui via telepon, Jumat (29/9/2023).
Lanjutnya, dengan mandeknya dana BOS milik SMK St.Antonius , proses belajar mengajar di sekolah tidak dapat berjalan maksimal. Ada sekitar 60 persen anak-anak asli Papua yang mengenyam pendidikan di SMK St.Antonius.
“Kami berjalan dengan dana yang ada, selama ini tanpa dana BOS. Mau tidak mau, orang tua siswa kami libatkan untuk membayar uang komite sekolah, karena hanya dari situlah gaji guru-guru honor dibayarkan. Melengkapi peralatan untuk anak-anak belajar praktek juga sudah tidak dapat dilakukan pengadaan, karena tidak ada dana BOS di sekolah, semua dana ada di rekening namun tidak dapat dicairkan karena sudah diblokir,” tuturnya. https://www.youtube.com/embed/Jbd_EsHEAJw
Menurut Sianturi, sesuai Juknis Permendikbud nomor 63 ayat 1 poin E tahun 2022, berbunyi, pemerintah daerah dilarang menghambat proses pencairan dan penggunaan dana BOS. Diketahui, anggaran dan BOS tahun 2022 yang diblokir sebesar Rp910.000.000.
“Yayasan yang mengaku memiliki akta sah tersebut, telah menyurat ke Dinas pendidikan Provinsi Papua, menyurat ke Dirjen SMK di Jakarta dan menyurat ke BANK Papua untuk memblokir dana BOS SMK St.Antonius. Sedianya sekolah tidak mau tau dengan persoalan dualisme Yayasan, silahkan lakukan proses hukum permasalahan Yayasan, tapi hak-hak anak kami harus tetap diberikan, jangan libatkan nasib anak-anak kami,” ucapnya.