Kemarin, Kantor Gubernur Papua Sempat Dipalang Lagi
POJOKINDO.com – Sepanjang September, dua kali Kantor Gubernur dipalang oleh masyarakat selaku pemilik hak ulayat. Sebelumnya, pemalangan dilakukan pada Senin (18/9) dan palang dibuka pada (20/9). Kemarin, palang dibuka sejak malam dan dibuka pada Senin (25/9) pagi.
Seorang petugas di Kantor Gubernur Papua menyampaikan, pemalangan tersebut dilakukan sejak Minggu (24/9) malam.
“Sejak malam mereka sudah berada di Kantor Gubernur dan melakukan pemalangan. Yang melakukan pemalangan masih warga yang sama, mereka menuntut hak ulayat,” ucap pria yang namanya enggan dikorankan tersebut.
Lanjutnya, palang dibuka sekira pukul 08:30 WIT. Setelah adanya pertemuan. “Setelah palang dibuka, ASN Pemprov mulai masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.
Pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, akibat pemalangan tersebut beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan di Kantor Gubernur dialihkan sementara ke Kantor Kominfo.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri Agus Yudianto menyampaikan, pemalangan dikarenakan persoalan administrasi. Karena sebelumnya, telah dilakukan ruang dialog antara Pemerintah Provinsi Papua dengan masyarakat adat Kampung Kayo Pulau.
“Itu hanya masalah administrasi yang perlu kita selesaikan, dan tadi sudah diselesaikan proses administrasinya sehingga mereka membuka palang,” terang Jeri.
Terkait dengan menertibkan dokumen aset Pemprov, Jeri menyatakan pada prinsipnya aset dalam peroses pembangunan dan lainnya pasti didahului dengan beberapa proses administrasi.
Dengan terjadinya beberapa kasus belakangan ini, secara administrasi Pemerintah Provinsi Papua sudah pasti menyiapkan dokumen-dokumen tersebut. Namun soal proses adat perlu juga dilihat bersama dengan memberikan bagiannya.
“Intinya dokumen dokumen BMD tersedia, tetapi kalau terjadi pemalangan kita lihat dulu kasusnya apa. Mungkin perlu adanya diskusi bersama,” kata Jeri.
Jeri berharap dengan dibukanya ruang dialog dan sudah diselesaikannya proses administrasi, tidak ada lagi pemalangan terhadap Kantor Gubernur Papua yang berlokasi di kawasan Dok II itu.
“Semoga tak ada lagi aksi aksi pemalangan kedepannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap lancar. Kalau ada masalah bisa dibicarakan dengan baik-baik tanpa melakukan pemalangan,” ucap Jeri.
Sementara itu, untuk aktivitas di Kantor Gubernur Papua sendiri kata Jeri berjalan seperti biasa. Usai palang dibuka, para ASN di lingkungan Kantor Gubernur beraktivitas seperti biasa.
Di tempat terpisah, Kepala BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, menyampaikan status Kantor Gubernur, dan Lapangan Mandala sah menjadi aset milik pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat atas kedua tanah tersebut.
“Kalau kita dengar Informasi dari Jajaran BPN Kota, dua Lokasi ini sudah bersertifikat, dan itu sah menjadi aset milik pemerintah,” kata Roy di Jayapura, Senin (25/9).
Terhadap tuntutan masyarakat adat, akan dilakukan kajian, serta koordinasi antar instansi. Sebab menurutnya menyelsaikan persoalan pemalangan ini harus dilakukan dengan cara bijak, salah satunya melalui diskusi bersama.
“Nanti kita akan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah, juga bersama masyarakat terkait apa yang dituntut, karena Kami BPN akan duduk sesuai koridor aturan,” ujarnya.
Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pertemuan membahas terkait persoalan pemalangan terhadap aset pemerintah oleh masyarkat adat.
“Persoalan yang dikomplain masyarakat ini harus diselesaikan dengan cara bijak, kita harus diskusi, guna mengetahui apa yang mereka tuntut,” katanya.
Sebab secara prinsip, kalaupun masyarakat ingin menuntut terhadap persoalan lahan, harusnya dilakukan dengan aturan yang ada. Tidak kemudian melakukan pemalangan yang justru mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Sebenarnya kalau tanah-tanah yang sudah memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN, harusnya kalau mau komplain, masyarakat gugat lewat pengadilan, bukan dengan menutup akses,” tandasnya.
Namun atas apa yang dituntut oleh masyarakat adat, pihaknya menghormati itu. Dan akan segera diselesaikan. “Semoga dengan adanya pertemuan itu nantinya bisa menjawab atas tuntutan masyarakat adat,” harap Roy.
Sebab pihak BPN sendiri, juga tidak akan membatalkan sertifikat yang sudah terbit, tanpa adanya keputusan resmi dari pengadilan. Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat, apabila ada persoalan yang berkaitan dengan masalah tanah, harus diselesaikan dengan prosedur hukum yang ada.
“Ada aturan main, silakan gugat ke pengadilan, kalau memang ada masalah, karena kami juga tidak serta merta membatalkan tanpa adanya putusan pengadilan yang sifatnya inkrah,” imbuhnya. (PI)