PojokIndo.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua menyebut pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi Hak Asasi Manusia ata HAM ratusan warga pengungsi di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, khususnya bagi anak-anak pengungsi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, mengatakan berdasarkan laporan Koordinator Pengungsi di Dekai, Wahyu Heluka, ada 674 warga Muara Bontoh yang telah mengungsi ke kawasan perkotaan Dekai setelah kontak tembak pada 21 Agustus 2023. Mereka tersebar di empat lokasi yang ada di kawasan perkotaan Dekai dan telah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo, namun belum mendapat pelayanan kesehatan.
“Ada 12 pengungsi yang tengah sakit, namun belum ada tenaga medis yang datang memberikan pelayanan kesehatan di posko pengungsian. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Yahukimo diharapkan segera memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada warga yang berada di pengungsian di Dekai,” kata Gobay di Kota Jayapura, Sabtu (16/9/2023).
Berdasarkan laporan, ujar Gobay, pada 13 September 2023, seorang balita bernama Yulian Matuan (1) dikabarkan meninggal dunia di jalan komplek kali merah Dekai.
“Fakta meninggalnya salah satu balita dalam pengungsian mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melaksanakan ketentuan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi pengungsi dan anak dalam situasi konflik bersenjata,” ujarnya.
Gobay mengatakan bantuan 10 ton beras, bahan makanan dan sejumlah uang tunai dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo memang telah diterima masyarakat pengungsi, namun masih jauh dari memenuhi kebutuhan dasar pengungsi, seperti hak atas kesehatan, hak atas kesejahteraan pangan, dan hak atas tempat tinggal.
Menanggapi itu, kata Gobay, LBH Papua minta Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, dan Bupati Yahukimo segera memenuhi hak asasi manusia bagi masyarakat pengungsi konflik bersenjata.
Tindakan yang dapat dilakukan pemerintah antara lain memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada warga yang berada di pengungsian, melindungi hak asasi manusia masyarakat pengungsi khususnya pengungsi anak akibat konflik bersenjata di Yahukimo.
Selanjutnya, melakukan pemantauan dalam bentuk pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan bagi masyarakat pengungsi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, dan menerima serta melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak atas kasus meninggalnya balita pengungsi bernama Yuliana Matuan.
“Selain itu, melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan,” tegas Gobay. (*)/Khoirul Anam.