Diduga Lakukan Penggelapan Barang Dagangan, Warga Merauke Dipolisikan
PojokIndo.com – Direktur PT.Aice Ice Cream Nusantara, Hengki rachmat jaya soetioso, melaporkan rekan bisnisnya berinisial MN ke kepolisian Merauke.
MN dilaporkan pada hari Jumat 25 Agustus 2023 dengan dugaan melakukan penggelapan barang dagangan.
“Saya selaku pemilik barang dari Jayapura, saya menunjukkan bukti surat kepemilikan barang saya dan surat jalan dari pabrik, kemudian saya juga punya bukti penerimaan barang dari saudara MN, dan juga bukti dari ekspedisi yang mengantar barang ke saudara MN,” ucap Hengki kepada wartawan di salah satu hotel di Merauke, Senin (28/8/2023).
Lanjutnya, kedatangan dirinya ke Merauke, untuk meminta kembali barang yang telah dikirimnya dan diterima oleh saudara MN. Hengki mengambil keputusan tersebut sebab diduga saudara MN tidak mau membayar barang yang telah diterima.
“Saya datang ke kios saudara MN bersama karyawan saya dan penasihat hukum saya untuk berencana mengambil kembali barang dagangan saya yang belum dibayar oleh saudara MN. Sesampainya saya disana, saudara MN tidak memperbolehkan saya untuk mengambil barang, dan sebagian barang dagangan saya ada dugaan telah dijual dengan harga murah, saya punya bukti itu,” bebernya.
Sementara itu, penasihat hukum, Lie lintje limowa, menuturkan, terlapor MN tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran barang milik PT.Aice Ice Cream Nusantara.
“Yang klien saya takutkan, saudara MN telah terbukti memosting barang dagangan yang belum dibayarkan, dan dijual dengan harga murah. Atas dasar itulah clien saya melaporkan saudara MN ke Polres Merauke, ” tutup Lie.