Ekonomi

Frans Pekey: Mulai 2024, Hanya 19 Obyek Pajak dan  Retribusi yang Dipungut Pemkot Jayapura

PojokIndo.com – Pemerintah Kota Jayapura mulai 1 Januari 2024 mendatang terancam akan kehilangan beberapa potensi obyek pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka selama ini.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, sesuai dengan undang-undang  yang baru nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah diatur tentang obyek-obyek pajak dan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

“Jadi, selama ini ada 32 pajak dan retribusi yang dipungut oleh Daerah, namun dengan perubahan undang-undang yang baru ini hanya ada 19 obyek pajak dan restribusi yang akan dipungut oleh Pemerintah Daerah ditahun 2024 nanti,” ucap Frans Pekey ketika ditemui Tribun-Papua.com di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (25/8/2023).

Kata Pekey, jika ini sudah mulai berlaku  pada tanggal 1 Januari 2024. Bahkan untuk menyikapi hal ini dimana Pemerintah Kota Jayapura sudah punya Peraturan Daerah (Perda) penyesuaian terhadap perubahan undang-undang  baru tersebut.

“Untuk Perdanya itu kami sudah ajukan ke Pemerintah Provinsi Papua, kalau tidak salah itu sudah dilakukan pembahasan disana dengan Biro Hukum untuk mengevaluasi Perda yang kita ajukan terkait pajak dan retribusi untuk penyesuaian dengan undang-undang yang baru,” terang Pekey.

Lanjut Pekey, meskipun dari obyek pajaknya berkurang ditahun 2024 nanti, tetapi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura setiap tahun tidak boleh berkurang, tetap sama atau naik.

“Memang ini perintah undang-undang yang baru dan harus kita jalani, untuk membebaskan obyek pajak yang selama ini dipungut, lalu, kemudian mulai tahun depan tidak dipungut lagi,” tegasnya.

Pekey menambahkan, sehubungan dengan perubahan undang-undang baru tersebut, tentu perlu ada sosialisasi dengan wajib pajak dan retribusi di Kota Jayapura.

“Dari 19 obyek pajak dan retribusi itu memang perlu kita lakukan identivikasi. Itu ada berbagai cara yang kita lakukan, selain menyesuaikan regulasi secara tekniks, kemudian menyusun SOP yang  lebih fleksibel, mudah dan cepat untuk bisa dilakukan oleh para wajib pajak,” pintanya.

Selain itu juga kata Pekey, harus meminimalisir tingkat kebocoran dari obyek pajak yang selama ini sudah jalan dengan melakukan degitalisasi sejumlah obyek pajak dengan sistem non tunai.

“Kalau pembayaran pajak dengan sistem tunai itu pasti tingkat kebocorannya tinggi sekali. Sehingga langkah-langkah strategis kita harus lakukan kedepan termasuk perluasan terhadap wajib pajak dan wilayah pelayanan dari obyek pajak dan retribusi yang sudah ada,” tutup Pekey.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?