NewsPolitik

Diusulkan Berhenti Oleh DPR, Lukas Enembe Ucapkan Terima Kasih kepada Rakyat Papua

PojokIndo.com – DPR Papua menggelar paripurna usul pemberhentian Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe serta wakilnya, almarhum Klemen Tinal di Jayapura pada Jumat (25/8/2023) petang. Lukas Enembe turut hadir meski lewat aplikasi zoom.

Adapun masa jabatan Lukas Enembe akan berakhir pada 5 September 2023.

Lukas dan Klemen memimpin Papua untuk periode 2018-2023.

Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, menyebut paripurna digelar berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 79 ayat (1) tentang pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

“Paripurna dalam rangka usul pemberhentian akhir masa jabatan Gubernur Papua. Masa jabatan Lukas Enembe akan berakhir pada September 2023,” kata Yunus Wonda, saat memimpin rapat.

Berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 101 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, menyebut pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan.

“DPR Papua umumkan usulan pemberhentian akhir masa jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua periode 2018 – 2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.

Lukas Enembe dan Klemen Tinal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 September 2018.

Keduanya dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah melahirnya program dan kinerja yang membanggakan kita semua dan seluruh masyarakat Papua,” jelasnya.

Yunus juga menyampaikan keprihatinannya kepada kondisi Lukas Enembe yang saat ini sedang sakit dalam proses hukum yang dijalani.

“DPR Papua dan seluruh masyarakat Papua mengucapkan terima kasih kepada Lukas Enembe dan almarhum Klemen Tinal atas jasa dan pengabdiannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Lukas Enembe lewat aplikasi zoom, menyampaikan terima kasih kepada DPR Papua serta seluruh masyarakat Papua atas dukungan bagi dirinya selama menjabat Gubernur.

Lukas Enembe saat ini menjalani proses hukum atas dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 46,8 miliar, berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, 2013-2023.

Selain itu, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar atas jasanya selama menjabat Gubernur Papua, terkait sejumlah proyek.

“Saya mohon dukungan seluruh rakyat Papua agar saya bisa melewati masalah ini. Apalagi penyakit saya semakin parah. Komplikasi,” ujarnya.

Dalam rapat, DPR Papua juga memutar video pendek berisi capaian kinerja Lukas Enembe dan almarhum Kelemen Tinal selama memimpin Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?