PojokIndo.com – Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo, minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar segera membebaskan tanpa syarat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK RI.
Pernyataan ini disampaikan Pdt Dorman Wandikbo di Kantor Pusat GIDI di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/8/2023).
Kata Pdt Dorman Wandikbo, pembebasan Lukas Enembe bukan tanpa sebab, karena selama ini sudah banyak kejadian bahkan aksi yang dilakukan oleh masyarakat Papua dan pihak gereja selalu menjadi tembok dan pemadam kebakaran yang nantinya digunakan oleh negara untuk meredam semua aksi yang dilakukan oleh masyarakat asli Papua.
“Hal ini sudah saya sampaikan dan saya minta sejak enam bulan lalu kepada negara agar segera bebaskan Lukas Enembe,” ujar Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo.
Menurutnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe yang terus memburuk seharusnya menjadi perhatian serius. Nilai kemanusiaan harus diutamakan. Karena dalam keadaan kesehatan yang buruk, jelas mngganggu seluruh alur penyidikan hingga kepada persidangan. Hal ini juga memicu prasangka buruk oleh seluruh masyarakat Papua.
“Secara psikologis, dia [Lukas Enembe] yang sudah dianggap sebagai orang tua kita, lalu berada dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk dan masih terus menjalani persidangan, tentu akan memicu hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya.
Pdt Wandikbo juga mencontohkan kasus yang sama yang ditangani KPK RI tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seperti ada pembiaran terhadap para pejabat yang benar-benar merugikan keuangan negara.
Kasus Harun Masiku, mantan calon anggota Legislatif asal PDI-P, tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diduga menyuap komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, senilai Rp600 juta.
Kasus ini kesannya sengaja dibiarkan berlarut-larut hingga saat ini tanpa ada tindakan.
“Padahal yang bersangkutan ada di Indonesia. Kasus terbaru adalah Kepala Basarnas. Ini contoh kasus yang benar-benar dibiarkan dan kerja tebang pilih di sana. Sekali lagi kami minta dengan hormat, Pak Lukas Enembe dibebaskan dengan segera,” katanya.
Pdt Wandikbo mengatakan KPK terkesan tidak independen, tidak profesional, dan mengkriminalisasikan Lukas Enembe. Awalnya, penegakan hukum oleh KPK menyatakan ada dugaan gratifikasi, lalu berubah menjadi suap, lalu pencucian uang, serta yang terbaru Lukas Enembe diduga menerima hadiah puluhan miliar rupiah, angka yang menunjukan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
“Ini namanya penetapan Pak Lukas sebagai tersangka lebih dari satu kali, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Pdt Wandikbo juga mengingatkan kepada negara, bahwa pihaknya (gereja) tidak akan menjadi bumper dan pemadam kebakaran sekalipun ketika hal yang tidak diinginkan terjadi pada Gubernur non aktif Papua ini.
“Yang jelas kami sudah sampaikan lebih awal, tidak akan menjadi pemadam kebakaran lagi,” ujarnya. (*)