Kejati Papua Terima Hasil Investigasi BPK RI
PojokIndo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua buka suara mengenai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp120 miliar oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua kantor Enarotali pada tahun 2016 dan 2017.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, mengatakan, pada Senin (31/7/2023) telah dilaksanakam penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigasi ini dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi,” kata Witono dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (31/7/2023) di Aula Kejati Papua.
Lebih lanjut Witono menjelaskan, BPK RI telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi tersebut dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 120 miliar.
Karena telah diberi hasil penghitungan kerugian negara lewat BPK RI tanggal 18 Juli 2023 dan penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan ada penetapan tersangka dalam perkara itu.
Dengan begitu, kata Witono, selanjutnya dapat masuk dalam tahap penuntutan yang memenuhi kekuatan hukum yang tetap.
Untuk itu, kata Witono, pihaknya meminta dukungan masyarakat dalam menuntaskan perkara ini.
“Karena, kerugian keuangan negara sangat besar sehingga merugikan masyarakat dan juga perekonomian di Provinsi Papua,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara, Hasby Ashidiqi mengatakan, hari ini pihaknya telah menyerahkan laporan investigasi.
“Hari ini kami telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan keuangan negara, nah ini atas permintaan Kejati Papua,” katanya.
Ia beberkan, dalam kasus ini nilai kerugian negara mencapai Rp 120 miliar. Tentu angka tersebut sangat besar dan merugikan masyarakat.