Keamanan

Tangkap Komplotan Curanmor, Pelaku Masih di Bawah Umur

Pojokindo – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pengungkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP.B /77/VII/2023/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 5 Juli 2023.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu tidak ditahan dikarenakan masih di bawah umur.

“Tiga tersangka yang kita amankan dengan berbagai peran. Terlibat dalam kasus ini yakni, AR (13) FU (16) dan FN (15),” ungkap kapolres dalam keterangan persnya, Senin (24/7/2023).

Ipda Yansi Raib Amir mengatakan, dari tangan tersangka penyidik mengamankan satu unit Motor milik tersangka.

“Motor itu digunakan untuk menjalankan aksi mereka,” ungkapnya.

Menurut Ipda Yansi, pihaknya juga mengamankan lima unit sepeda motor milik para korban.

Motor yang pertama ditemukan adalah Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi PB 2269 FD.

“Motor itu dicuri di Kompleks Pameran Wagon, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIT. Pelakunya AR dan FU ,” terangnya.

Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Fakfak mengamankan Honda Beat Esp warna hitam merah TNKB PB 4403 QB.

Motor tersebut merupakan hasil curanmor di Jl Imam Bonjol Distrik Pariwari pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 02.30 WIT.

“Pelakunya masih AR dan FU,” ungkapnya.

Motor ketiga yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Fakfak yaitu Yamaha mio m3 Warna Hitam Merah TNKB K 6338 AYC.

Motor itu dicuri di Jl Yos Sudarso atau depan SD Inpres 1 Wagon, Distrik Pariwari pada, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIT.

 “Pelakunya masih sama AR dan FU,” ucapnya.

Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (29/6/2023) pukul 02.30 WIT, AR kembali melakukan aksinya dibantu FN.

Keduanya beraksi di Jalan Nuri dalam, distrik Pariwari.

Mereka berdua berhasil membawa kabur Jupiter Z warna Merah TNKB PB 4252 FB.

“Motor itu juga sudah kami amankan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan.

Setelah dirasa aman, para pelaku kemudian mendorong target curian ke tempat sepi.

“Selanjutnya tersangka membongkar kap mengunakan obeng bintang dan kunci 10 pas. Serta menghidupkan mesin dengan menyambung kabel,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

“Tetapi karena tersangka merupakan anak-anak, kami penyidik akan melaksanakan diversi,” Tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?