Politik

kelebihan bayar pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp4,9 miliar, menurut Auditor

Pojikindo – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang Kasus korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Saksi ahli Iwan Budiyono menyatakan ada selisi kelebihan pembayaran pengadaan pesawat dan helikpter senilai Rp 4.968.845.500.

Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang didakwakan kepada Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.

Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.

Iwan Budiyono merupakan Dosen Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang. Iwan merupakan auditor yang bekerja pada Kantor Publik Akuntan Tarmizi Achmad yang melakukan audit investigasi atas pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika.

Audit investigasi itu menemukan selisih kelebihan pembayaran untuk pesawat jenis Cessna Grand Carawan senilai Rp3.397.562.050. Sementara selisih kelebihan pembayaran untuk helikopter Airbush H-125 senilai Rp Rp1.571.283.450. Jadi total kelebihan bayar senilai Rp4.968.845.500.

Iwan menyatakan standar audit investigasi memakai standar SJI 5400 yang mengatur bagaimana proses jasa investigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo đź‘‹
Ada yang bisa dibantu?