Politik

Pengadilan Tipikor Makassar memutus Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum

Pojokindo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (17/7/2023) memutus Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, namun perbuatan itu dinyatakan bukan tindak pidana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memutus Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Jahoras Siringoringo dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin. pertama, menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Kedua, melepaskan terdakwa Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak terdakwa Eltinus Omaleng dan kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Dalam perkara itu, Eltinus Omaleng didakwa melakukan korupsi Bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mimika Marthen Sawy.

Perkara itu terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, dengan hakim anggota Johnicol Richard Frans Sine dan M Haryadi.

Advokat Ahmad Yani selaku kuasa hukum Eltinus Omaleng mengaku lega dengan putusan yang menyatakan kliennya lepas dari segala tuntutan hukum, karena proses sidang yang berlangsung selama enam bulan lebih telah dilalui. Ahmad menyatakan putusan bagi Omaleng itu menunjukkan masih ada keadilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?