Bupati Non Aktif Mimika di Vonis bebas Atas tindak Pindana Korupsi
Pojokindo – Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, akhirnya divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Ia disebut tidak cukup bukti untuk dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 Kabupaten Mimika yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eltinus divonis bebas berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar, dan dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan.
Hakim juga memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Putusan ini disambut haru oleh keluarga dan dan para simpatisan Eltinus Omaleng yang hadir di persidangan.
Adapun perkara ini sudah berjalan sejak Januari dan menghadirkan banyak saksi baik saksi meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani merasa bersyukur karena usaha mencari keadilan dipenuhi majelis.
“Hari ini hakim sepakat membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan panjang,” kata Yani.
Jaksa penuntut umum diberi kesempatan sebesar-besarnya oleh majelis hakim untuk membuktikan dakwaannya.
Hak yang sama juga diberikan kepada Eltinus Omaleng dan kolega.
“Kata hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada bukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.
Dikatakan, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng.
Bahkan ada saksi berkata, sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut.