4 Imbauan Bawaslu Fakfak untuk Parpol dan Caleg Terkait Pemasangan APK saat Masa Kampanye
FAKFAK, POJOKINDO.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat mengeluarkan 4 imbauan untuk parpol peserta Pemilu 2024 dan para caleg terkait pemasangan APK saat masa kampanye.
“Merujuk imbauan dari Bawaslu Papua Barat dalam masa kampanye untuk partai politik tingkat kabupaten kota dalam penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah,” ujar Arifin, Kamis (28/12/2023).
Arifin mengatakan, imbauan pertama yakni parpol ataupun caleg dapat memastikan penggunaan fasilitas pendidikan sebagai sarana tempat pelaksanaan kegiatan haruslah telah memenuhi ketentuan syarat dan prosedur.

“Ini sudah jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 72B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye,” sebutnya.
Lalu dikatakannya para parpol bisa memastikan dalam pelaksanaan kegiatan di fasilitas pendidikan tidak terdapat pembagian APK atau bahan kampanye.
“Lalu menjadi catatan, untuk penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Lanjut Arifin, sepanjang tidak menganggu fungsi dan peruntukkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dimaksud.
“Lalu imbauan terakhir, para parpol diharapkan bisa memastikan pelaksanaan kegiatan tidak terdapat tindakan yang dapat menganggu netralitas ASN, TNI, dan POLRI,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin meminta semua pihak khususnya para peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak dapat menaati segala peraturan yang telah ditetapkan.
“Serta tidak melanggar aturan, karena tentu akan diambil langkah tegas,” tandasnya.
Ia mengingatkan pula bahwasanya untuk pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya atau zonasi akan ditegur dan jika tidak diindahkan maka dilakukan penurunan paksa.
“Mari kita sama-sama mengawal, mengawasi, dan menjaga Pemilu 2024 ini agar bisa berjalan lancar, aman, jujur dan damai,” tuturnya.(ka)

