Politik

Bawaslu Fakfak Adakan Supervisi ke Panwaslu Distrik Fakfak Tengah untuk Kawal Netralitas ASN

FAKFAK, POJOKINDO.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melaksanakan supervisi ke Panwaslu Distrik Fakfak Tengah. Supervisi itu bagian dari upaya mengawal netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, berpesan kepada seluruh jajaran Panwaslu Fakfak Tengah untuk terus membaca dan belajar agar paham tugas sebagai pengawas Pemilu 2024. 

“Pengawas pemilu harus lebih pinter daripada orang yang diawasi. Ketika kita tahu tugas kewenangan panwascam, kita juga harus tahu tugas dan wewenang PPK,” ujar Arifin Takamokan, Minggu (10/12/2023).

Ia mengatakan Panwaslu harus paham soal Perbawaslu 7 tentang penanganan temuan dan laporan, serta Perbawaslu 8 tentang pelanggaran administrasi.  “Dua ini wajib dipelajari, bisa di-print atau disimpan di ponsel masing-masing untuk dibaca,” kata Arifin Takamokan.

Ia mengingatkan, sebagai pengawas Pemilu 2024, janganlah malas membaca agar yang diawasi tidak lebih pintar daripada yang mengawasi.

“Termasuk Perbawaslu pengawasan dan Perbawaslu lainnya, lalu kita juga harus mempelajari PKPU khususnya PKPU tahapan karena sangat berkaitan dengan pengawasan yang kita lakukan,” jelasnya.

Ia berpesan kepada panwaslu agar harus paham aturan karena ujung tombak pengawasan ada pada Panwaslu distrik.  “Hasil pengawasan teman-teman sangatlah penting,” kata Arifin Takamokan.

Selain supervisi Bawaslu Fakfak sekaligus ada penerimaan hasil dan dokumentasi imbauan netralitas ASN dari Panwaslu Distrik Fakfak Tengah kepada Bawaslu Fakfak.(ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?