BudayaSosial

Cegah Stunting, Pemkab Jayawijaya Wajibkan 8 Persen dari Alokasi Dana Kampung untuk Bantuan Stunting

WAMENA, POJOKINDO.com – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayawijaya tahun ini mewajibkan pengalokasian 8 persen dari setiap dana kampung atau dana desa untuk program penanganan dan pencegahan stunting, dari pagu non BLT.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya saat launching dan sosialisasi program pencegahan stunting yang bersumber dari dana kampung serta deseminasi audit kasus stunting di Jayawijaya yang digelar di sebuah hotel di Wamena, Rabu (29/11/2023).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan dan Kampung Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo, mengatakan dari 328 kampung yang ada di wilayah Jayawijaya diwajibkan membuat perencanaan atau mengalokasikan dana desa untuk program stunting yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung atau APBK.

“Besarannya itu ditentukan 8 persen dari pagu non BLT, bukan dari pagu BLT. Jadi setelah BLT maupun ketahanan pangan dikeluarkan, lalu sisanya di non BLT itu diambil 8 persen untuk khusus program pencegahan stunting,” katanya usai penutupan launching dan sosialisasi program pencegahan stunting yang bersumber dari dana kampung serta deseminasi audit kasus stunting.

Dia menjelaskan pengelolaannya setiap kepala kampung akan ada MoU atau kerjasama dengan puskesmas, karena secara teknis yang bisa melaksanakan penanganan stunting adalah puskesmas maupun pustu.

“Nantinya anggaran yang diplot akan digunakan pembelanjaan bahan makanan untuk pemberian makanan tambahan, dimana sasaran dana desa ini tidak merencanakan di hal-hal yang sifatnya infrastruktur, tetapi khusus fokus pada pemberian makanan tambahan,” kata Gombo.

Untuk penerapannya, kata Gombo, pada tahun 2023 anggaran stunting yang dialokasikan dalam APBK nanti akan wujud pelaksanaannya di tahun ini juga bahkan hingga di 2024, nanti tergantung dana yang sudah diberikan kepala kampung kepada kepala puskesmas.

“Untuk tahun depan tetap program yang sama akan dilanjutkan, karena berdasarkan Perpres 72 masih diwajibkan untuk pelaksanaan ini berlanj, sepanjang regulasinya belum berubah,” katanya.

“MoU nantinya secara administrasi sudah harus dilakukan dan sudah difasilitasi oleh para pendamping. Jadi, para pendamping juga secara adminitsrasi mereka akan lengkapi baik dalam bentuk Mou maupun peraturan kampungnya, dan tim kerja di lapangan pun sebagai tenaga pelaksana kegiatan itu juga harus di-SK-kan oleh kepala kampung melalui perkam,” pungkasnya. (KA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?