Politik

DIDUGA SUAP Rp 1,8 Miliar, Yan Piet Mosso dan 5 Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

SORONG, POJOKINDO.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima orang lainnya.

Lima orang lainnya yaitu;

  • MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong)
  • PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat)
  • AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat)
  • DP (Ketua Tim Pemeriksa)

Satu di antara tersangka tersebut adalah Kapala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat.

Sekadar diketahu, para tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Para tersangka diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 1,8 miliar.

Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Konferensi pers dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri dihadiri Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan, Inspektur Utama BPK RI Nyoman Wara, dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Adriati. (Khoirul Anam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?