Hak Masyarakat Selalu Dikebiri Pemerintah, Komnas HAM Beri Penyuluhan bagi Masyarakat Adat
SENTANI, POJOKINDO.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) Papua bangun hubungan kemitraan dengan Masyarakat Adat melalui penyuluhan HAM bagi masyarakat adat Kabupaten Jayapura, berlangsung di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Senin (13/11/2023).
Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sebagai program rutin dari pengacuan Komnas HAM karena melihat posisi Masyarakat Adat yang strategis akan membantu Komnas HAM dalam upaya pemajuan.
“Ada program penegakan dan pengacuan HAM dipusatkan pada masyarakat adat. Bukan dalam rangka penguatan masyarakat adat tapi dalam rangka membangun relasi dan dukungan,” ujarnya.
Frits menjelaskan Masyarakat Adat juga akan membantu Komnas HAM untuk upaya penegakkan dan penyebarluasan HAM.
Pihaknya berharap hubungan kemitraan dengan masyarakat bisa terbangun secara berkesinambungan dalam rangka mendorong partisipasi para pihak untuk upaya proteksi masyarakat adat itu sendiri.
“Karena yang bisa memberikan proteksi pada masyarakat adalah masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Dengan begitu, Komnas HAM bisa mendapat informasi penting tentang isu-isu yang menjadi masalah seperti sengketa tanah milik Masyarakat Adat yang digunakan untuk pembangunan, pengalihan fungsi lahan, dan mengenai keberlangsungan identitas Masyarakat Adat.
“Kami mendapat soal hak-hak masyarakat adat yang bermasalah di sini, tanah yang milik mayarakat adat misalnya PON XX 2021 belum diselesaikan, kemudian pembangunan ruas jalan, ada hutan adat yang selama ini memberi manfaat kepada masyarakat adat misalnya sagu. Kemudian soal identitas masyarakat adat yang jika tidak ada hubungan komunikasi bisa terjadi ancaman terhadap budaya masyarakat adat,” jelasnya.
Melalui diskusi tersebut Komnas HAM mendapat masukan untuk bekerjasama dengan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura. Ia kemudian meminta masyarakat untuk melaporkan langsung kondisi pelanggaran HAM kepada Komnas HAM Papua untuk dapat ditindaklanjuti.
“Tolong disampaikan kepada kami, soal pelanggaran terhadap SDM, tanah, bisa ditindak lanjuti. Kami akan panggil para pihak dan diminta untuk klarifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani, Orgnes Kaway mengatakan penyuluhan itu sangat positif karena menjadi kebutuhan dasar Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.
Ia mengupamakan hak masyarakat adat saat ini seperti permainan “kelereng”, dimana hak Masyarakat Adat diintervensi dan diambil alih oleh pemerintah.
“Hak adat saat ini diintervensi dan di ambil alih langsung oleh pemerintah. Sedangkan uang yang dikasih untuk masyarakat adat bukan uang pemerintah, masyarakat dengan otonomi khusus saat ini sebenarnya pemerintah bisa diadili karena mempermainkan masyarakat adat yang sesungguhnya mereka harus menikmati hak mereka diatas tanah yang diberkati oleh Tuhan,” jelasnya.
Baginya, lewat pembangunan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tetapi dalam kegiatan adat harus ada pembicaraan dengan Masyarakat Adat dengan melibatkan sembilan suku di Kabupaten Jayapura.
“Karena ada tidak boleh ada campur tangan pihak kedua, dia (adat) harus murni,” jelasnya.
Menanggapi terjadinya pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura, kata Orgenes, pelanggaran HAM sudah terjadi.
“Hak kami di kebiri, tetapi kami menyadari orang adat tidak boleh memberontak kalau berontak salah, adat punya tugas dua orang berkelahi tapi sama-sama senang, keselamatan pemimpin di atas segala-segalanya dan wajar tapi pakai hikmat untuk mengatur segalanya,” ujarnya. (Khoirul Anam)

