KPU Teluk Wondama Belum Teken Dana Hibah Pilkada
MANOKWARI, POJOKINDO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat beserta 6 dari 7 KPU kabupaten se-Papua Barat telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Penandatanganan NPHD Pilkada 2024 dibenarkan Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe dalam siaran pers kepada wartawan di Manokwari, Senin (13/11/2023).
Muin menyebutkan bahwa dari 7 Kabupaten se Papua Barat, baru 6 KPU yang menandatangani NPHD Pilkada 2024 sementara satu KPU yang belum melaksanakan penandatanganan NPHD yakni KPU Kabupaten Teluk Wondama.
“Benar, tersisa KPU Kabupaten Teluk Wondama yang belum menandatangani NPHD,” kata Muin.
Namun, lanjut Muin, pembahasan telah dilakukan antara KPU Kabupaten Teluk Wondama dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah setempat.
“Dalam pembahasan tersebut, disepakati nominal atau besaran anggaran namun masih ada kendala yakni mekanisme pencairan,” tutur Muin.
Dikonfirmasi lebih jauh tentang apa kendalanya, mantan Ketua KPU Manokwari tersebut enggan menjelaskan karena kendala tersebut merupakan persoalan Pemda Kabupaten Teluk Wondama.
“KPU Teluk Wondama sebenarnya siap mengeksekusi (tanda tangan) jika sesuai dengan NPHD yang disepakati namun Pemda Teluk Wondama belum ada kata sepakat terkait besaran pencairan tahap pertama maupun tahap kedua,” katanya menjelaskan.
Kesempatan tersebut Muin menegaskan bahwa, berdasarkan surat Mendagri nomor 900.1.1/16888/ Tanggal 2 November 2023 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia sangat jelas tentang percepatan penandatanganan NPHD paling lambat 10 November 2023.
“Dan masih dalam surat Mendagri itu disebutkan pula bahwa jika belum dilaksanakan, Tim Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD dimaksud,” tegas Muin.
Berikut Rincian Nilai Hibah Pilkada 2024 KPU Provinsi dan 6 Kabupaten:
KPU Provinsi Papua Barat: Rp 200.032.010.000; KPU Kabupaten Manokwari Rp 50.000.000.000;
KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Rp 37.321.581.233;
KPU Kabupaten Kaimana Rp 47.816.915.000; KPU Kabupaten Manokwari Selatan Rp 20.953.812.000; KPU Kabupaten Teluk Bintuni Rp 54.999.430.000; dan KPU Kabupaten Fak Fak Rp 39.928.177.000. (Khoirul Anam)

