HukumKeamanan

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Kepolisian Mimika

POJOKINDO.COM -Mimika- Tiga pengedar narkotika jenis sabu diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, pada Kamis 6 Februari 2025.

Kasatnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat menyebut tiga pengedar ini ditangkap di tiga lokasi berbeda.

“Lokasi pertama berada di Jalan Hasanuddin, kemudian Jalan Pendidikan, lalu di Jalan Poros SP 5 depan GOR Futsal Timika,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (7/2/2025).

Kasat Narkoba menerangkan di Jalan Hasanuddin tim menangkap seseorang berinisial R alias Idal yang sedang mengambil paketan diduga sabu di salah satu jasa pengiriman barang. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan satu plastik bening besar diduga sabu.

“R alias Idal mengaku paketan berisi sabu akan diberikan kepada temannya di rumahnya,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, sekitar jam 17.00 WIT tepatnya di Jalan Pendidikan Jalur 3, Mimika, tim pun menangkap pelaku AJ alias Adi.

Berdasarkan keterangan Adi, isi dari paketan yang berisi sabu tersebut akan diberikan kepada temannya berinsial M alias Rafila yang berada di Jalan Poros SP 5 depan GOR Futsal Timika,” ungkapnya.

“AJ mengakui bahwa pelaku mengetahui isi dari paketan tersebut adalah narkoba jenis sabu dan pelaku sendiri mengambil paketan tersebut, dengan tujuan akan di berikan kepada teman pelaku M alias Rafila, yang beralamat di jalan Poros Sp 5 depan Gor futsal Timika,” terangnya.

AKP Andi Basuki menuturkan, setelah mendapatkan keterangan dari AJ tim kembali menuju alamat yang di maksud selanjutnya sekitar jam 18.00 WIT tim menangkap M, dan setelah di introgasi pelaku mengakui paketan yang berisi sabu tersebut akan di berikan kepadanya.

“Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Dijelaskan, dari pelaku pertama, kepolisian menyita barang bukti yaitu satu paket plastik bening besar berisi sabu, satu buah box paket jasa pengiriman, satu bungkus makanan ringan, satu unit ponsel warna abu-abu dan satu unit satu unit sepeda motor warna abu abu putih.

Sedangkan dari tangan pelaku kedua dan ketiga anggota mengamankan dua unit HP.

“Untuk jumlah berat barang bukti masih dalam proses penimbangan,” kata Kasatresnarkoba.

Andi menambahkan, pasal yang disangkakan untuk ketiga pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?