Tiga Terdakwa Pembunuhan Aktivis Papua Michelle Kurisi Divonis 15 Tahun Penjara
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Perkara kasus pembunuhan terhadap aktivis Micelle Kurisi di Kimbim, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu masuk tahap putusan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf. Menetapkan Terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi, sehingga ketiganya divonis berdasarakan Pasal 340 KUHP. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu Terdakwa, Rufinus Murib dihukum dengan hukuman 10 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim Rufinus terbukti melanggar pasal
55 junto 56 KUHP, dimana secara sah dan meyakinkan turut serta membunuh Korban Micelle Kurisi.
Putusan terhadap 4 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 20 tahun penjara.
Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim meringangkan putusan, diantaranya karena masing masing terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan menyelesaikan perkara tersebut secara adat.
Hal itupun dibuktikan dengan pembayaran babi kepada Lembaga Masyarakat Adat Jayawiijaya.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, proses penyelesaian adat ini tidak melibatkan pihak keluarga selaku Ibu kandung dari korban Micelle Kurisi, sehingga meski telah diselesaikan secara adat, namun Majelis Hakim tetap memberikan putusan yang setimpal kepada Ke-4 Terdakwa.
Menanggapi hal itu Jaksa Penuntut umum menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura. Anwar selaku anggota JPU mengatakan Putusan Terdakwa ini sangat rendah dari tuntutan mereka sebelumnya.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, didalam Tuntutan Kami Ke-4 Terdakwa di Tuntut 20 tahun penjara tapi oleh Hakim justru berkurang bahkan ada yang hingga 10 tahun,” ujar Anwar usai sidang putusan terhadap 4 Terdakwa pembunuhan Micelle Kurisi di PN Jayapura, Senin (19/8/2024) lalu
Sementara itu Orang Tua kandung dari Korban Micelle Kurisi, Elisabet mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Diapun menilai Majelis Hakim dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan rasa kemanusiaan.
Saya kecewa karena Hakim ini melegalkan pembunuhan, dan nyawa anak saya hanya dibayar dengan binatang,” tuturnya.
Diapun mengharapkan JPU akan mengajukan memori Banding sehingga semuanya terbuka, dan Ke-4 terdakwa tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Saya harap dengan ajukan banding, anak saya bisa mendapatkan keadilan atas perbuatan keji para terdakwa,” pungkasnya. (ka)

