Paska Penemuan Dua Butir Munisi, Kabid Humas Polda Papua: Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan soal seorang perempuan asal Papua Nugini (PNG) berinsial JR (40) yang diamankan petugas lantaran kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu.
Benny menjelaskan, JR tertangkap tangan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw, Sabtu (4/5/2024).
Saat ini, lanjut dia, JR sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota.
“Memang benar Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 wit, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken,”ujar Benny melalui keterangan tertulis Selasa (7/5/2024).

Selain amunisi, masih dikatakan Benny, petugas kala itu juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut.
JR beserta barang bukti amunisi langsung diserahkan petugas Bea Cukai itu ke Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS.
“Lalu setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Benny.
Sementara itu, Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota.
“Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 (lima) nama yang berbeda namun fotonya sama,” kata Silitonga.
“Dia akan jalani proses lebih lanjut di Polresta,” tutupnya. (ka)

