Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Netral pada Pilkada 2024 di Papua Selatan, Apolo Safanpo Ingatkan Hal Ini
MERAUKE, POJOKINDO.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, telah dijadwalkan dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dari penetapan tersebut, Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan yang kini masih dijabati seorang penjabat sementara gubernur, wajib ikut dalam Pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2024-2029.
Menindaklanjuti itu, pemerintah Provinsi Papua Selatan saat ini juga turut ikut melakukan Rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) membahas teknis pelaksanaan dalam undang-undang.
“Koordinasi ditingkat tataran kebijakan, jadi hal-hal teknis sedang dirumuskan, norma-normanya sedang disusun dalam Permendagri,” kata Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, baru-baru ini.
Kementrian dalam Negeri sendiri, kata Apolo masih melakukan penyusunan peraturan Mendagri terkait teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
“Petunjuk pelaksana teknis tersebut sedang dalam proses penyusunan dan setelah ditetapkan, akan disampaikan kepada masyarakat,” jelas Apolo.
Dikatakan, langkah itu diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya aturan Menteri Dalam Negeri terkait teknis pelaksanaan Pilkada, diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pihak penyelenggara Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Papua Selatan.
Apolo Safanpo yang merupakan putra Papua Selatan itu menegaskan, partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di bulan November mendatang.
“Inikan agenda nasional, Pemilu kepala daerah serentak yang pertama dan kita wajib menyukseskan seperti pilpres dan pileg.”
“Mendagri juga terus mengingatkan pejabat, kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota, untuk tetap fokus melaksanakan tugas dan wajib bersikap netral,” pungkasnya. (ka)

