Keamanan

Beredarnya Video Penyiksaan Warga Sipil Papua, PAHAM Desak Panglima TNI Lakukan Investigasi dan Pelaku Wajib Proses Hukum

JAYAPURA, POJOKINDO.com – Beredar cuplikan video di media sosial tentang penyiksaan diduga dilakukan oleh satuan aparat Indonesia (TNI) di Papua terhadap salah salah pemuda di Papua.Hal ini lantas menimbulkan kemarahan dari sebagian orang yang menyaksikannya. Bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk tindakan keji itu.

Menanggapi peristiwa ini, Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua menyatakan sikap dan meminta agar Komandan dan Pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil wajib di proses hukum dan dipecat dari kesatuan.

“Kami mencermati video penyiksaan yang sangat sadis dilakukan oleh aparat TNI di Papua yang beredar cukup ramai di media online, maka sangat penting untuk kita bersama-sama mendesak agar pelakunya diproses hukum termasuk komandan dari kesatuan tersebut,” jelas Ketua PAHAM Papua, Gustaf Kawer,Jumat (22/03).

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang laki-laki warga Papua dimasukkan ke dalam drum yang berisikan air, kemudian tubuhnya diiris dengan pisau hingga mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian diduga sekelompok oknum anggota TNI. “Angkat muka anjing,” begitu kata-kata yang keluar saat melakukan penyiksaan terhadap pria tersebut.

Gustaf Rudolf Kawer,  Pengacara Pembela Kasus-Kasus HAM di Papua ini mengaku PAHAM Papua telah mencoba melakukan investigasi singkat.

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

“Dugaan sementara, peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh Pasukan Non Organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll),” jelas Kawer yang juga pernah menerima perhargaan International Bar Association Award 2020 atas kontribusinya sebagai praktisi hukum untuk Hak Asasi Manusia di Tanah Papua ini.

Tindakan aparat TNI  dinilai tindakan penyiksaan diluar hukum sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing).

“Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM R.I dan Pangliman TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke Pengadilan hingga mendapat vonis yang maximal termasuk dipecat dari kesatuan,” pungkasnya.(ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?