KPU Papua Selatan: 2 TPS di Kabupaten Asmat Laksanakan PSU Dan PSL Hari Ini
MERAUKE,POJOKINDO.com – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Asmat yakni TPS 40 kampung Bis, distrik Agats melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan TPS 01 kampung Wau distrik Akat, menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Kedua TPS itu melakukan pemungutan suara pada tanggal 23 Februari 2024 atau 10 hari dari hari pencoblosan 14 Februari 2024.
“Hari ini kedua TPS melakukan PSU dan PSL, sesuai peraturan KPU, PSU maupun PSL dilakukan 10 haru setelah hari pencoblosan, artinya batasnya pada tanggal 24 Februari,” ucap Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze Kepada wartawan, kemarin.
Lanjutnya, KPU Papua selatan menyediakan logistik surat suara untuk jenis DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi,sedangkan surat suara untuk pemilihan presiden berada di KPU Kabupaten Asmat.
“Untuk PSL di kampung Wau ini karena kemarin kekurangan 100 surat suara, sehingga dilakukan pemungutan lanjutan khusus suara untuk DPRD kabupaten,” ungkapnya.
Theresia menjelaskan, untuk DPT yang mengikuti PSU di TPS 40 Agats, sebanyak 254 pemilih, sedangkan DPT untuk PSL berjumlah 100 orang.
Pelaksanaan PSU dan PSL tidak hanya digelar di kabupaten Asmat, namun dilakukan juga di Dua kabupaten wilayah Papua Selatan, yakni Kabupaten Mappi dan Boven Digoel.
“Secara keseluruhan di provinsi Papua Selatan ada 3 Kabupaten yang melaksanakan PSU maupun PSL yakni kabupaten Asmat, Mappi laksanakan PSL, Boven Digoel laksanakan PSU. Kalau Merauke tidak ada PSL maupun PSU,” tutupnya. (Ka)

