Negara Tidak Tinggal Diam: Pengadilan Jayawijaya Adili Anggota TPNPB-OPM Kodap XVI

pojokindo.com – Jayawijaya, Papua Pegunungan — Sidang perdana terdakwa Son Balingga digelar di Pengadilan Negeri Jayawijaya pada Rabu, 18 Februari 2026. Proses ini menjadi bukti komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan melindungi masyarakat dari ancaman teror bersenjata.
Dakwaan terhadap Terdakwa
Dalam dakwaan, Son Balingga disebut sebagai anggota TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Ary Pranata di Jalan Siep Asso, Distrik Dekai, pada 5 Agustus 2025.
- Terdakwa mendorong korban hingga terjatuh.
- Setelah itu, terdakwa menembak korban hingga tewas.
Makna Proses Hukum
Sidang ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk:
- Menegakkan hukum secara terbuka dan profesional.
- Menjamin rasa aman masyarakat Papua.
- Mencegah aksi kekerasan serupa dengan memberikan efek jera bagi pelaku.
Perspektif Kemanusiaan
Penindakan terhadap pelaku teror bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagian dari:
- Perlindungan hak hidup warga sipil.
- Pemulihan rasa aman di Yahukimo dan sekitarnya.
- Penguatan legitimasi negara dalam menjaga stabilitas Papua.
Papua Butuh Damai, Bukan Teror
Sidang ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan agar Papua bisa maju dengan damai.
Papua kuat karena rakyatnya bersatu. Papua maju karena hukum ditegakkan. Papua bersama Indonesia karena damai adalah pilihan.
