Ekonomi

Pemkab Mimika Umumkan UMK Tahun 2025

POJOKINDO.COM -Mimika- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 dalam pengumuman Bupati Mimika pada Rabu 18 Desember 2024.

Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, dengan pengumuman tersebut, perusahaan diharapkan untuk mengikutinya. Ia menerangkan, akan melakukan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan di Mimika untuk menerapkan UMK yang telah ditetapkan.

“Kita akan undang pengusaha, kalau anda tidak lakukan itu pasti akan ada aturan yang kita kenakan ke perusahaan tersebut,” kata Valentinus melalui sambungan telepon, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, penerapan UMK di Kabupaten Mimika juga belum maksimal, karena pada saat Ia menjabat Pj Bupati masih banyak yang membayar upah dibawah UMK.

“Karena sekarang pasti orang bertanya, sudah lama seperti itu. Saya masuk disini juga kan masih banyak yang diupah dibawah upah minimum,” katanya.

Kemudian Ia memulai dengan tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang sehari-hari bekerja membersihkan sampah di jalan raya untuk diupah sesuai UMK.

“Waktu itu saya mulai di DLH, saya gak mau yang petugas jalan itu upahnya dibawah, karena mereka rentan,” katanya lagi.

Lanjutnya, penetapan nilai UMK ini menindaklanjuti keputusan pemerintah provinsi, sehingga harus dipatuhi oleh perusahaan. Tetapi tentu, akan dilihat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Nanti akan ada tim pengendali dan pengawas yang bisa mengawasi itu. Jadi kita tidak hanya keluarkan kebijakan aturan tapi tidak ada yang awasi itu,” pungkasnya.

Dalam pengumuman Nomor 32 Tahun 2024 itu, dijelaskan Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 258 Tahun 2024 16 Desember 2024, tentang penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika Tahun 2025, Penjabat Bupati Mimika mengumumkan sebagai berikut:

– Upah Minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.005.678 per bulan, naik sebesar 6,5% atau Rp305.510 dari UMK Mimika Tahun 2024.

– Upah Minimum Sektoral Konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.130.819 per bulan lebih besar 2,5% atau sebesar Rp125.141 dari UMK Tahun 2024.

– Upah Minimum Sektoral Pertambangan Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp6.000.000 per bulan lebih besar 19,8% atau Rp994.322 dari UMKM Tahun 2024

Dalam Pengumuman itu juga disebutkan, Upah Minimum dan Upah ?inimum Sektoral Kabupaten Mimika mulai berlaku terhitung 1 Januari 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?