Pemkab Nduga Percepat Penyelesaian Pertikaian Antarsuku, Pj Bupati Nduga: Diselesaikan dengan Hukum Positif Biar Ada Efek Jera!
WAMENA, POJOKINDO.com – Penjabat (Pj) Bupati Nduga, Elai Giban menegaskan, penyelesaian perang antarsuku Lanny Jaya dan Nduga, yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya, memang bisa dilakukan dengan menerapkan hukum adat.
Namun, sambung dia, hukum positif juga harus dijalankan guna memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perang suku tersebut.
“Ya, hukum adat bisa dilakukan tetapi hukum positif juga harus dijalankan untuk memberikan efek jera, karena selama ini masyarakat yang berbuat salah merasa dibela oleh pemerintah dengan membayar denda adat, seolah-olah masyarakat melemparkan semua permasalahan kepada pemda,” tegasnya saat pertemuan membahas penyelesaian perang antarsuku Nduga dan Lanny Jaya di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (3/10/2024).
Lebih jelas lagi kata Elai Giban bahwa, hukum positif harus dijalankan, sehingga akan menjadi pembelajaran ke depannya.
Sementara itu, Pemkab Nduga juga tentunya merespon soal permintaan bantuan pembangunan rumah dan menyalurkan bahan makanan kepada masyarakat yang terdampak perang antarsuku Lanny Jaya dan Nduga, beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, menurut Elai Giban, hal itu harus merujuk pada data valid ihwal berapa jumlah warga yang menjadi korban akibat perang dari kedua suku tersebut.
“Jadi terkait permintaan bantuan pembangunan rumah dan bama (bahan makanan) kami akan tetap perhatikan, tetapi kita juga harus menyelesaikan akar permasalannya dulu sehingga harus ada data korban luka-luka maupun yang meninggal secara valid,”tandasnya. (ka)