Tuntutan Tidak Dipenuhi, Ratusan Mama-mama Pedagang Papua Selatan Geruduk Kantor MRPS
MERAUKE, POJOKINDO.com – Ratusan mama pedagang asli Papua yang tergabung pada Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua (IPM2AP) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, melakukan unjuk rasa di Kantor Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, Jalan Raya Mandala, Merauke, Senin (18/3/2024).
Mama-mama Papua itu menuntut dan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk membangun pasar yang representatif di dalam Kota Merauke.
Sebelum menyuarakan aspirasi di gedung MRP Papua Selatan, massa melakukan aksi longmarch dan berorasi dari Pasar Baru Mopah Merauke.Di hadapan ketua MRPS dan anggota, mama-mama tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan.
Diantaranya meminta Majelis Rakyat Papua Selatan mendesak pemerintah agar dapat membangun pasar khusus pedagang asli Papua berlokasi di belakang SMP Negeri 2 Merauke.
Sedangkan pasar khusus pedagang Papua yang telah dibangun Pemkab Merauke dan berlokasi di Jalan Blorep tidak strategis karena jauh dari pemukiman dan juga wilayah tersebut jarang dilalui kendaraan, sehingga dapat difungsikan menjadi pusat penjualan kerajinan tangan serta pengembangan ekonomi masyarakat.
“Kami mama-mama pedagang orang asli Papua berpendapat bahwa Pasar Blorep tidak strategis, karena jauh dari pemukiman, sehingga dikhawatirkan tidak ada pembeli yang datang ke sana,” ucap koordinator IPM2AP, Mika Balagaize di depan Kantor MRPS.
Dengan sejumlah pertimbangan itulah, IPM2AP mendesak MRPS untuk segera mendorong pembangunan pasar pedagang asli Papua di belakang SMP Negeri 2 Merauke.
Mereka berharap agar MRPS sebagai lembaga cultural, dapat mendorong tuntutan yang disampaikan melalui Musrenbang provinsi dan dibahas bersama penjabat gubernur.
MRPS juga diharapkan, ikut memastikan dan mengawasi program ekonomi kerakyatan yang tepat sasaran.
“Kami juga meminta agar MRP segera mendesak Badan Pengawas Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Selatan, untuk memastikan pasar mama asli Papua menjadi agenda dan tugas wajib pemerintah sebagai bagian dari implementasi peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022,” kata Mika.
Pada tuntutan terakhir, Mika menyampaikan agar MRPS dan DPR Papua Selatan serta PjGubernur, segera mengeluarkan regulasi terkait pengembangan pangan lokal dan pemberdayaan ekonomi orang asli Papua.
“Produk hukum itu bertujuan memproteksi, dan sebagai kebijakan afirmatif bagi orang asli Papua di sana, terkait Pasar Blorep, kami minta MRPS berkoordinasi dengan Pemkab Merauke untuk membuat kajian kelayakan pasar tersebut,” tegasnya. (ka)