Soal Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura, Kemenag, dan Eksavator Adalah Anggota KNPB, Jubir KNPB Angkat Bicara
SENTANI, POJOKINDO.com – Juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ones Suhuniap menanggapi soal pengungkapakan polisi terhadap pelaku pembakaran alat berat dan kantor pemerintahan di Kabupaten Jayapura, yang adalah anggota KNPB Jayapura. Menurut Ones, perbuatan pelaku berinisial AR (22) yang masih berstatus mahasiswa itu, tidak ada kaitannya dengan KNPB. “Apa yang dilakukan AR bukan instruksi dari organisasi (KNPB),” ucap Ones melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Senin (11/12/2023).
Ones menegaskan, jika AR ditangkap polisi karena terbukti membakar kantor Kementrian Agama (Kemenang), gedung A, dan gedung B Kantor Bupati Jayapura, dan sebuah esksavator di jalan Kemiri, Sentani, maka itu atas inisiatifnya sendiri.
“Sekali lagi bukan instruksi organisasi (KNPB) karena kami tidak pernah memutuskan untuk pembakaran fasilitas umum termasuk kantor pemerintah yang ada di Tanah Papua,” tegasnya.
KNPB secara organisasi kerap menyerukan anggota KNPB untuk tidak melakukan pembakaran dan pembunuhan atau hal-hal yang melanggar hak orang lain maupun hak asasi manusia (HAM).
Pasalnya, kata Ones, hal itu bertentangan dengan platform organisasi sebagai media memediasi rakyat Papua untuk hak penentuan nasib sendiri, yaitu melalui mekanisme referendum yang demokratis tanpa melanggar prinsip hukum internasional dan hukum kolonial.
“Apabila oknum anggota yang diduga anggota atau simpatisan ataupun rakyat Papua melakukan hal tersebut tanggung jawab personal,” tegas Ones.
Bahkan, sambung Ones, pelaku yang disebutkan berinisial RA tersebut, belum diketahui apakah anggota KNPB atau hanya sebagai simpatisan.
“Kami belum mengetahui sejauh mana peran pelaku di KNPB,” tuturnya.
Ones mengungkapkan seluruh kasus kekerasan dan kasus kriminal kepolisian selalu memfitnah dan mengkambing hitamkan KNPB tanpa ada bukti yang jelas.
Meski begitu, jika terbukti kepolisian menemukan kartu keanggotaan KNPB, Ones mengatakan, bahwa pelaku bersangkutan yang akan bertanggung jawab secara personal atau individu atas perbuatannya.
“Sekali lagi KNPB pusat sampai 32 KNPB wilayah dan konsulat baik pengurus maupun anggota di Instruksikan untuk melakukan pembakaran seperti itu. Tidak ada keputusan secara organisasi Tentang pembakaran atau perusakan fasilitas umum, karena itu polisi tidak perlu bawah nama organisasi KNPB dalam pemekaran kantor tersebut,” tandas Ones. (ka)

