Keamanan

Gelar Judi Togel, 7 Orang di Paniai Ditangkap, 2 di Antaranya Ibu Rumah Tangga

PojokIndo.com – Satuan Reskrim Polres Paniai menangkap tujuh orang asyik main judi togel, Senin (11/9/2023). Dua pelaku di antaranya merupakan ibu rumah tangga. Wakapolres Paniai Kompol Subekti Wibowo mengatakan, petugas mengamankankan 2 handphone, 33 lembar uang pecahan Rp100.000, 1 lembar pecahan uang Rp50.000, 2 lembar pecahan Rp20.000. 

Di lokasi juga ditemukan 2 lembar Tabel Shio 2023, 2 lembar rekapan pengeluaran putaran Shio, 1 bundel rekapan kupon togel bertuliskan KBJ, SDY, SGP, 1 tripleks bertuliskan rekapan keluaran togel, 2 lembar kertas prediksi Shio dan 2  bolpoint.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

“Kami akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan ini merupakan atensi dari pimpinan Polri baik Bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres untuk tidak memberikan peluang kepada siapa saja melakukan aktivitas Perjudian dalam bentuk apapun, bahkan khusus di Kabupaten Paniai,” ucap Subekti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Paniai Iptu Frits R. Yawan dalam keterangannya menyampaikan kegiatan perjudian juga sudah dilarang dalam Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum yang mana pada pasal 30 menyebutkan dengan tegas tentang larangan berbagai bentuk dan Jenis perjudian di Kabupaten Paniai.

“Ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Kabupaten Paniai dalam melakukan pembangunan di Kabupaten ini,” katanya.

Kini ketujuh orang yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Paniai. Dua di antaranya perempuan dengan status ibu rumah tangga sudah diamankan di Rutan Polres Paniai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?