Anggaran Dana Pilgub di 4 Provinsi Baru Papua Rp 974 Miliar
Pojokindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan dana untuk pemilihan kepala daerah pada empat provinsi baru di Tanah Papua.
Adapun anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat tidak sampai Rp 1 triliun.
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan, anggaran Pilgub 2024 Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan berjumlah Rp 974 miliar, tepatnya Rp 974.358.715.000.
Berikut rinciannya:
- Papua Tengah Rp 247.810.109.000 (Rp 247,8 miliar)
- Papua Selatan Rp 138.507.942.000 (Rp 138,5 miliar)
- Papua Pegunungan Rp 346.167.375.000 (Rp 346,1 miliar)
- Papua Barat Daya Rp 241.873.289.000 (Rp 241,8 miliar)
Pria yang akrab disapa Drajat itu berujar bahwa khusus Pilgub di empat provinsi baru ini dananya bersumber dari APBN.
Hal tersebut berbeda dibandingkan daerah-daerah lain yang penganggaran pilkadanya bersumber dari dana hibah masing-masing pemerintah daerah.
Drajat mengatakan bahwa jumlah Rp 974 miliar tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari pemerintah pusat.
“Total usulan awal sekitar Rp 1 triliun, namun telah dilakukan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” kata Drajat, Selasa (17/7/2023).
“Maka inilah yang dialokasikan pada pagu indikatif KPU saat ini,” ujarnya lagi.
Dia mengatakan bahwa anggaran ini sedikit lebih hemat dibandingkan tahun 2017 dan 2018, ketika Provinsi Papua dan Papua Barat belum dimekarkan.
Pada tahun 2017, Papua Barat menjadi provinsi dengan belanja tertinggi, yakni Rp 506 miliar.
Sementara itu, tahun 2018, Gubernur Papua Lukas Enembe menyetujui Rp 850 miliar pendanaan pilgub dari usulan KPU sekitar Rp 1 triliun.
Drajat berujar bahwa selain pemekaran telah membagi-bagi wilayah provinsi induk sehingga anggaran pilgubnya turut terbagi, penghematan ini juga bisa ditempuh karena ada “sharing anggaran”, misalnya untuk membayar para penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat TPS, desa, dan distrik.
Pembagian anggaran ini dilakukan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing sebab penyelenggaraan pilgub dan pilbup dilakukan serentak.
“Alokasi anggaran tersebut sudah memperhitungkan sharing pendanaan pilkada dengan kabupaten di masing-masing wilayah DOB,” kata Drajat.